Yunika Indahayati Disebut Mangkir Panggilan, Polda Lampung Dalami Kasus Mobil Rental

oleh

BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung terus mendalami kasus dugaan penggelapan sejumlah mobil rental yang menyeret anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, sebagai terlapor.

Perkara yang dilaporkan pemilik PT Rentcar Lampung Mandiri, Muhammad Debbi Diningrat, pada 7 Agustus 2026 tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Polisi kini menelusuri penguasaan kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut sekaligus mengumpulkan bukti untuk memperjelas konstruksi perkaranya.

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polda Lampung, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Peristiwa itu diduga bermula dari kesepakatan penyewaan kendaraan yang berlangsung sejak awal tahun di kawasan Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Polisi Periksa Enam Saksi dan Sita Sejumlah Kendaraan

Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan sedikitnya enam saksi untuk menelusuri alur penguasaan kendaraan yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Penyidik juga menyita sejumlah mobil yang dikuasai beberapa saksi. Di antaranya, Toyota Innova Reborn tipe G 2.4 MT tahun 2019 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi BE-1495-MA yang disita dari Adetya Arie Putra.

Selain itu, polisi menyita Toyota Innova Zenix G Hybrid tahun 2024 berwarna hitam metalik bernomor polisi BE-1825-DQ dari Yuhadi dan Rulloef Dicky Sukmagiri.

Kendaraan lain yang turut diamankan adalah Toyota Avanza CVT 1.3 tipe E tahun 2024 berwarna putih dengan nomor polisi B-2016-FOF.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari kunci kendaraan, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dokumen perjanjian sewa bermeterai, hingga berkas akad pembiayaan dari sejumlah perusahaan pembiayaan.

Dokumen tersebut antara lain berasal dari PT Astra Sedaya Finance, PT BCA Finance, dan PT Mandiri Utama Finance.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri hubungan antara perjanjian sewa, penguasaan kendaraan, dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Terlapor dan Empat Saksi Disebut Tidak Memenuhi Panggilan

Dalam perkembangannya, penyidik menghadapi kendala pemanggilan sejumlah pihak yang dinilai penting untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi dalam dokumen perkembangan penyidikan tersebut, Yunika Indahayati disebut tidak memenuhi panggilan pertama penyidik tanpa memberikan konfirmasi.

Empat saksi lainnya, yakni Indra Herliyanto, Veri Evendi, M. Rafsanzani Patria alias Oleh, dan Harmoko, juga disebut tidak memenuhi dua kali panggilan resmi kepolisian.

Penyidik dikabarkan menyiapkan pemanggilan kedua terhadap Yunika untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut diperlukan guna memperjelas keterangan para pihak dan melengkapi proses penyidikan.

Meski demikian, ketidakhadiran dalam pemanggilan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Status dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Empat Mobil Lain Masih Ditelusuri

Selain memeriksa saksi dan mengamankan sejumlah kendaraan, penyidik masih menelusuri keberadaan empat unit mobil yang dilaporkan belum ditemukan.

Kendaraan tersebut terdiri atas Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Toyota Alphard tahun 2017, Toyota Innova Reborn tahun 2023, dan Toyota Avanza Veloz tahun 2024.

Keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengembangkan perkara. Polisi perlu memastikan posisi setiap unit kendaraan sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui atau menguasainya.

Pengusutan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penggelapan yang dilaporkan serta membantu pemilik kendaraan memperoleh kepastian hukum.

Hingga seluruh fakta terungkap, dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *