LAMPUNG SELATAN (Krusial) – Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang disebut-sebut didistribusikan ke sejumlah perusahaan, menjadi perhatian akademisi Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai masalah antrean BBM, tetapi juga menyangkut keadilan distribusi, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum.
Menurut Ahadi, kesulitan masyarakat mendapatkan BBM yang memicu antrean panjang hingga menutup akses rumah toko (ruko) dan mengganggu aktivitas ekonomi warga harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Ketika masyarakat kesulitan mendapatkan BBM, antrean panjang bahkan sampai menutup akses ruko dan mengganggu aktivitas ekonomi warga, sementara muncul dugaan adanya penimbunan yang didistribusikan ke sejumlah perusahaan, maka kondisi ini patut menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ahadi mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung perlu mengambil langkah tegas dengan tetap berpedoman pada kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut, menurut dia, dapat dilakukan melalui koordinasi dengan kepolisian, BPH Migas, Pertamina, serta instansi yang berwenang di bidang perizinan dan perdagangan.
Pemeriksaan perlu mencakup legalitas penyimpanan BBM, asal-usul bahan bakar, hingga pola distribusinya untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya penimbunan atau kegiatan usaha BBM ilegal, pemerintah dan aparat berwenang harus mengambil tindakan sesuai hukum, termasuk menghentikan kegiatan usaha dan mencabut izin apabila terdapat dasar hukum yang memadai.
Namun, Ahadi mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu diperiksa dan dibuktikan agar penindakan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
“Jangan sampai masyarakat kecil harus mengantre berjam-jam, kehilangan waktu bekerja, dan pelaku UMKM mengalami kerugian, sementara pihak-pihak tertentu justru mengambil keuntungan dari kelangkaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah harus memastikan distribusi BBM berjalan tepat sasaran, transparan, serta tidak dikuasai oleh praktik yang merugikan kepentingan publik.
Menurut Ahadi, keberhasilan pemerintah dalam menangani persoalan tersebut tidak cukup hanya diukur dari tindakan pemeriksaan atau penutupan usaha yang diduga melanggar aturan.
Lebih dari itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengungkap rantai distribusi BBM, menindak setiap pelanggaran secara adil, serta memastikan masyarakat dapat memperoleh BBM sesuai ketentuan.
“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada pemeriksaan di lapangan, tetapi harus dituntaskan hingga akar permasalahannya,” pungkasnya.
Dugaan penimbunan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang untuk memastikan legalitas kegiatan, sekaligus mengungkap apakah terdapat pelanggaran dalam penyimpanan maupun distribusi BBM.
Diberitakan sebelumnya, Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan.
Seorang pria berinisial R diduga mengumpulkan solar dari sejumlah kendaraan truk yang mengantre untuk mengisi BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kemudian membawanya ke tempat penampungan sebelum diduga dijual kembali kepada perusahaan.
Berdasarkan informasi hasil penelusuran di lapangan, aktivitas tersebut diduga berlangsung pada malam hari.
R disebut-sebut membeli solar dari sejumlah truk yang sedang mengantre untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Solar yang terkumpul kemudian diduga dipindahkan ke tempat penampungan untuk selanjutnya dipasarkan kepada sejumlah perusahaan.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa dugaan aktivitas penampungan solar tersebut tidak hanya berada di satu lokasi.
Salah satu lokasi yang disebut berada di wilayah Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Lokasi lainnya diduga berada di Desa Tanjungsari, yang juga masuk wilayah Kecamatan Natar.
“Ada dua lokasi salah satunya di rumahnya sendiri, ” Kata narasumber saat diminta keterangan, Kamis 22 Oktober 2026.
Meski demikian, keberadaan tempat penampungan, pola pengumpulan BBM, serta dugaan penjualan kembali kepada perusahaan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung dan keterangan pihak-pihak terkait.
Dugaan praktik pengumpulan dan penjualan kembali solar bersubsidi tersebut perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
Penelusuran diperlukan untuk memastikan asal-usul solar, mekanisme pembelian, kapasitas penampungan, tujuan penyaluran, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, praktik semacam itu berpotensi mengganggu penyaluran BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang memenuhi ketentuan.
Aparat juga perlu menelusuri apakah solar yang dikumpulkan tersebut berasal dari pembelian yang sesuai aturan atau terdapat indikasi pengalihan BBM bersubsidi untuk kepentingan komersial yang tidak sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan R dan aktivitas di kedua lokasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. (*)

