BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul kemarau panjang yang membuat sejumlah wilayah mulai mengalami peningkatan titik panas.
Pemprov Lampung meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, dunia usaha, hingga masyarakat memperketat langkah pencegahan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah aktivitas pembakaran lahan dan sampah secara terbuka yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Lampung melalui sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Lukman Pura, dalam Apel Mingguan di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (21/9/2026).
Gubernur mengatakan kondisi kemarau panjang yang berlangsung di Lampung meningkatkan potensi kebakaran di sejumlah daerah.
“Sebagaimana kita ketahui, Provinsi Lampung saat ini menghadapi kemarau panjang, tujuh bulan dampak El Nino, curah hujan terendah dalam 30 tahun terakhir,” kata Gubernur dalam sambutannya.
Data pemantauan SiPongi KLHK dan BMKG per 19 September 2026 menunjukkan terdapat 127 titik panas di Lampung. Sementara luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 322,312 hektare.
Peningkatan titik panas terpantau antara lain di Lampung Timur, Lampung Tengah, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.
Pemprov Lampung menilai aktivitas manusia menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian serius. Pembukaan lahan dengan cara dibakar maupun pembakaran sampah yang tidak terkendali dapat menyebabkan api merembet ke kawasan lain.
Karena itu, Gubernur meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun.
“Ini bukan angka kecil, ini alam, ini alarm. Maka larangan membakar lahan bukan imbauan, tetapi kewajiban umum hukum,” tegasnya.
Perusahaan Diminta Perkuat Kesiapsiagaan
Untuk menekan risiko karhutla, pemerintah kabupaten dan kota diminta meningkatkan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing.
Perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran juga diminta memastikan fasilitas penanganan karhutla tersedia dan dapat digunakan sewaktu-waktu. Fasilitas tersebut meliputi unit tanggap darurat, menara pantau, embung, serta pompa.
Pemprov Lampung juga mendorong pengaktifan kembali posko karhutla, patroli terpadu, serta satuan tugas hingga tingkat desa dan kelurahan.
Selain penanganan di lapangan, upaya pencegahan dilakukan melalui edukasi lingkungan. Program Adiwiyata diminta terus diperkuat dengan melibatkan Saka Kalpataru dan Pramuka Peduli.
Edukasi lingkungan di sekolah diarahkan pada kebiasaan sederhana, seperti memilah sampah, mengurangi penggunaan plastik, menghemat air dan energi, serta menanam pohon.
ASN Dilarang Bakar Sampah Terbuka
Larangan pembakaran sampah juga berlaku bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Gubernur secara khusus meminta seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung tidak membakar sampah secara terbuka, baik di lingkungan kantor maupun di rumah.
“Saya larang seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung untuk melakukan pembakaran sampah terbuka di lingkungan kantor maupun di rumah. Manfaatkan TPS3R dan bank sampah yang sudah kita bangun, kita harus menjadi teladan,” tegasnya.
Menurut Gubernur, ASN dan perangkat daerah harus menjadi contoh dalam menjaga lingkungan. Kebiasaan mengurangi sampah plastik, memilah sampah, menjaga kebersihan, serta menghemat penggunaan listrik dan air dinilai dapat menjadi bagian dari gerakan lingkungan.
“Hal-hal kecil seperti itu kalau dilakukan bersama akan menjadi gerakan besar,” ujarnya.
Pemprov Lampung berharap penguatan pengawasan, kesiapsiagaan, patroli, dan edukasi dapat menekan potensi karhutla selama musim kemarau. Seluruh elemen masyarakat juga diminta berperan aktif mencegah aktivitas yang dapat memicu kebakaran.

