KRUSIAL.CO.ID – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Islamic Center dan Wisata Religi di Kabupaten Mesuji kini memasuki tahap penyidikan.
Proyek yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp77,5 miliar tersebut sebelumnya berada dalam tahap penyelidikan. Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum masyarakat, Indah Meylan, S.H., Ditreskrimsus Polda Lampung telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.
Indah mengetahui perkembangan tersebut setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda Lampung.
Ia mengatakan, dokumen tersebut menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan laporan terkait proyek pembangunan Islamic Center dan Wisata Religi Mesuji.
“Alhamdulillah saya telah menerima SP2HP dari Polda, tepatnya dari Krimsus, bahwa perkara kita itu sudah naik ke penyidikan,” ujar Indah, Selasa 22 September 2026.
Menurut Indah, peningkatan ke tahap penyidikan menjadi langkah lanjutan untuk mendalami dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Polda Lampung, khususnya jajaran Ditreskrimsus, atas tindak lanjut terhadap perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
“Kita apresiasi langkah dan kinerja dari Polda Lampung. Terima kasih banyak, sudah bekerja dengan baik,” katanya.
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, proses hukum masih berjalan. Penyidik masih memiliki sejumlah tahapan yang harus dilakukan, termasuk mengumpulkan dan memeriksa alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Indah juga menyebut penyidik tengah melakukan proses penghitungan dugaan kerugian keuangan negara. Penghitungan tersebut menjadi salah satu bagian yang dinilai penting dalam mengungkap perkara.
“Kita akan memberikan ruang dan waktu supaya Polda dalam waktu dekat sedang mengumpulkan alat bukti, terkait juga perhitungan kerugian negara dan yang lain-lainnya,” ungkapnya.
Ia berharap rangkaian penyidikan nantinya dapat menjelaskan secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut, termasuk pihak-pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.
Indah juga berharap proses tersebut dapat berujung pada penetapan tersangka apabila penyidik telah memperoleh bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
“Sehingga dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa menetapkan para tersangka dan siapa pun yang terlibat di dalamnya,” lanjutnya.
Proyek pembangunan Islamic Center dan Wisata Religi Mesuji sebelumnya mendapat perhatian karena nilai pagu anggarannya mencapai Rp77,5 miliar. Kini, setelah perkara memasuki tahap penyidikan, proses penanganannya akan berfokus pada pembuktian dugaan tindak pidana dan penelusuran potensi kerugian keuangan negara.
Sampai dengan informasi yang disampaikan Indah, belum terdapat keterangan mengenai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik dan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta kecukupan alat bukti.
Pihak kuasa hukum masyarakat menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung hingga perkara tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

