KRUSIAL.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama jajaran Polres berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari, sejak 14 hingga 27 September 2026, tersebut melibatkan sebanyak 779 personel.
Jumlah itu terdiri dari 160 personel Satgas Polda Lampung dan 619 personel dari Satgas Polres jajaran.
Berdasarkan hasil konferensi pers Polda Lampung pada Senin (28/9/2026), aparat berhasil mengungkap 379 kasus narkotika dengan total 530 tersangka yang diamankan.
Dari jumlah tersebut, polisi mengungkap 81 orang yang masuk dalam target operasi (TO) atau mencapai 100 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, sebanyak 449 orang lainnya merupakan non-target operasi.
Pengungkapan juga dilakukan terhadap sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Polisi mencatat 81 tempat yang menjadi target operasi berhasil diungkap, ditambah 298 lokasi non-TO.
Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita berbagai jenis barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu-sabu sebanyak 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram, ganja 49,34 gram dan delapan batang pohon ganja.
Selain itu, polisi menyita 274 butir ekstasi dan 2,37 gram ekstasi, 309 butir obat-obatan, 463,6 gram tembakau sintetis serta 1.309 pcs etomadate.
Barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp67.781.000, 27 unit sepeda motor dan sembilan unit kendaraan roda empat.
Jika dihitung berdasarkan nilai ekonomis barang bukti yang disita, totalnya mencapai Rp158.838.252.000. Polda Lampung memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah dampak penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 432.356 jiwa.
Para tersangka dikenakan ketentuan hukum sesuai dengan peran dan barang bukti yang ditemukan dalam perkara masing-masing. Di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengapresiasi jajaran personel yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026.
Menurutnya, upaya pemberantasan peredaran narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai elemen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Helfi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan kepolisian apabila membutuhkan bantuan maupun penanganan cepat.
“Masyarakat Lampung dapat menggunakan layanan Polisi 110 dan Siger Presisi Lampung apabila membutuhkan layanan kepolisian yang cepat. Kami berharap kehadiran layanan ini dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bantuan dan pelayanan kepolisian,” katanya.
Helfi menegaskan, partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah berbagai gangguan kamtibmas, termasuk peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung.

