Polisi Temukan Tanaman Ganja di Sukau Lampung Barat, Pemilik Masih Diburu

oleh

LAMPUNG BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Barat menemukan delapan tanaman ganja yang masih hidup di sebuah lahan belukar di Pekon Tebapering Raya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.

Penemuan tersebut dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Selain tanaman ganja yang masih hidup, petugas juga menemukan sejumlah tanaman ganja yang telah mengering dan berada di dalam polybag.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Barat AKP Andy Ruswandy mengatakan, pengungkapan tanaman ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus narkotika sebelumnya.

“Benar, kami menemukan tanaman ganja di lahan belukar wilayah Pekon Teba Pring Jaya, Kecamatan Sukau. Untuk tanaman yang masih hidup ada delapan pohon,” kata Andy.

Menurutnya, informasi mengenai keberadaan tanaman ganja diperoleh setelah polisi menangkap seseorang yang diduga membeli narkotika dari pria berinisial S.

Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa S diduga memiliki tanaman ganja yang ditanam di kawasan tersebut.

Petugas kemudian mendatangi lokasi yang berada di tengah lahan dengan kondisi dipenuhi semak belukar. Ketinggian semak yang mencapai sekitar dua meter membuat tanaman ganja sulit terlihat dari luar.

“Lahan tersebut berada di sekitar kebun kopi dan sudah cukup lama tidak dikelola oleh pemiliknya,” jelas Andy.

Berdasarkan keterangan pemilik lahan, kawasan tersebut sebelumnya digunakan untuk menanam sayuran. Namun, lahan tidak lagi dikelola selama kurang lebih lima tahun karena tanaman kerap mengalami gangguan hama babi.

Selain delapan tanaman yang masih hidup, polisi menemukan tanaman ganja lainnya yang sudah dalam kondisi kering dan berada di dalam polybag.

“Yang hidup itu ada delapan pohon. Kalau yang kering sudah di polybag, sudah mati, mungkin karena kemarau,” ujar Andy.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan siapa yang menanam tanaman tersebut serta sejauh mana keterlibatan S dalam aktivitas tersebut.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sebuah gubuk yang berada tidak jauh dari lokasi penemuan. Namun, S tidak ditemukan saat polisi mendatangi tempat tersebut.

“Untuk sementara masih kami lakukan penyelidikan. Informasi awal mengarah kepada seseorang berinisial S, tetapi yang bersangkutan belum ditemukan saat petugas mendatangi lokasi,” kata Andy.

Penyelidikan juga diperluas untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi penanaman ganja lainnya di kawasan perbukitan sekitar Gunung Seminung.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah temuan delapan tanaman ganja itu merupakan satu-satunya lokasi atau terdapat aktivitas penanaman lain yang berkaitan.

Satresnarkoba Polres Lampung Barat kini masih mengumpulkan keterangan serta barang bukti untuk mengungkap pihak yang diduga menanam ganja tersebut.

Polisi juga mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan tanaman atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *