BANDAR LAMPUNG – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung menindaklanjuti dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
FJPI Lampung menyebut sedikitnya terdapat dua laporan yang menjadi perhatian, yakni dugaan penghalangan peliputan dan penghapusan rekaman terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA serta dugaan kekerasan fisik terhadap jurnalis perempuan berinisial L.
Kasus pertama terjadi ketika AA tengah meliput agenda Gubernur Lampung di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026). Berdasarkan informasi yang diterima FJPI Lampung, AA didatangi salah seorang anggota tim media gubernur dan diminta menghentikan peliputan.
AA juga disebut diminta menghapus rekaman yang telah diambil menggunakan perangkatnya. FJPI menyatakan tidak ada penjelasan yang diberikan terkait alasan pelarangan peliputan maupun permintaan penghapusan rekaman tersebut.
FJPI Lampung menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sekadar sebagai dinamika antara pemerintah dan media. Organisasi tersebut menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, mengatakan jurnalis menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan tertentu. Karena itu, ruang kerja jurnalistik harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak,” ujar Leni dalam pernyataan sikap, Selasa (6/10/2026).
FJPI Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan
Selain kasus AA, FJPI Lampung juga menerima laporan dugaan kekerasan terhadap jurnalis perempuan berinisial L.
Peristiwa itu disebut terjadi saat L meliput apel pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Jalan Kepayang, Kemiling Permai, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).
Menurut laporan yang diterima FJPI, L mengaku didorong oleh salah seorang anggota tim media Gubernur Lampung hingga mengenai bagian dada.
L disebut mengalami syok akibat kejadian tersebut. Saat itu, ia berada di tengah lapangan bersama sejumlah jurnalis lain dan sedang menjalankan tugas peliputan dengan mengenakan tanda pengenal pers.
FJPI Lampung menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap jurnalis perempuan perlu mendapat perhatian serius dan tidak boleh dinormalisasi.
Minta Ada Pemeriksaan Internal
Atas dua laporan tersebut, FJPI Lampung mendesak Pemprov Lampung memberikan klarifikasi secara terbuka dan melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan tindakan yang dilakukan oleh tim media gubernur.
FJPI juga meminta pihak yang disebut dalam laporan diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan sehingga persoalan dapat dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, FJPI meminta Pemprov Lampung memperjelas batas kewenangan antara tim media pemerintah dengan jurnalis media independen.
Menurut FJPI, tim media pemerintah bertugas mendukung komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintahan. Sementara jurnalis dan perusahaan pers memiliki independensi dalam menjalankan kerja jurnalistik.
“Jangan sampai terjadi pencampuran kewenangan, apalagi tindakan dari pihak yang berada di lingkungan pemerintah seolah-olah memiliki kewenangan untuk mengatur, membatasi, mengintimidasi, atau menghapus materi jurnalistik media independen,” tegas FJPI.
FJPI juga mendorong Pemprov Lampung memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas terkait interaksi antara tim media, protokol, petugas pengamanan, dan jurnalis.
SOP tersebut dinilai penting agar pengaturan akses dan keamanan dalam kegiatan pemerintah tidak berubah menjadi bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik.
Ingatkan Perlindungan Kemerdekaan Pers
FJPI Lampung mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap tindakan yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
FJPI Lampung menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia, termasuk berkoordinasi dengan Dewan Pers apabila diperlukan.
Leni menegaskan, perbedaan pemberitaan, pertanyaan kritis, maupun kritik terhadap pemerintah tidak seharusnya menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis.
“Hubungan yang sehat antara pemerintah dan media bukan dibangun dengan tekanan, tetapi melalui komunikasi, transparansi, penghormatan terhadap independensi pers, dan kepastian batas kewenangan masing-masing,” kata Leni.
FJPI Lampung pun mengajak seluruh pihak menjaga ruang jurnalistik tetap aman, independen, profesional, dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan.

