BANDAR LAMPUNG – Dua Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang dipindahkan dari jabatannya beberapa waktu lalu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di wilayah kerja masing-masing.
Informasi tersebut mencuat setelah adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada calon kepala sekolah sebelum pelantikan. Besaran uang yang disebut sebagai biaya administrasi itu diduga bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta, bergantung pada jumlah siswa di sekolah tempat kepala sekolah tersebut akan bertugas.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, dugaan permintaan uang tersebut terjadi menjelang pelantikan sejumlah kepala sekolah.
“Saya tidak paham ya, itu memang atasan yang meminta atau mereka sendiri yang bermain. Tapi yang pasti begitu yang mereka tekan,” kata sumber tersebut.
Sumber itu juga menduga, pemindahan kedua Kacabdin tersebut berkaitan dengan informasi mengenai dugaan praktik pungutan yang semakin santer beredar.
Menurutnya, isu tersebut menjadi perhatian setelah kabar mengenai dugaan permintaan uang kepada calon kepala sekolah menyebar di lingkungan terkait.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa pemindahan kedua Kacabdin tersebut merupakan konsekuensi dari dugaan praktik jual beli jabatan.
Kedua mantan kacabdin tersebut belum dapat dikonfirmasi. Hingga berita ini disusun, dugaan jual beli jabatan tersebut masih berdasarkan keterangan sumber yang identitasnya dirahasiakan. (Red)

