BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan mewajibkan pemeriksaan kesesuaian dokumen kendaraan roda enam atau lebih yang melakukan pengisian di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penguatan Pengawasan Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Minyak Solar) melalui Pemeriksaan Kesesuaian Dokumen Kendaraan Bermotor Roda Enam atau Lebih di Provinsi Lampung.
Instruksi yang ditetapkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Senin, 12 Oktober 2026, itu menekankan pentingnya pencocokan identitas kendaraan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan data pada kode QR atau barcode yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sekaligus mempersempit peluang penyalahgunaan fasilitas subsidi pemerintah.
Melalui kebijakan tersebut, pengawasan diarahkan pada kendaraan roda enam atau lebih yang membeli solar subsidi di SPBU. Petugas akan mencocokkan data kendaraan pada STNK dengan informasi kendaraan yang terdaftar dalam kode QR pembelian BBM.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat mendeteksi ketidaksesuaian identitas kendaraan dan data yang digunakan dalam transaksi pembelian solar bersubsidi.
Gubernur Tugaskan Pemda, Satpol PP, dan Pertamina
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal melibatkan tiga unsur, yakni bupati dan wali kota se-Lampung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung, serta Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Retail Lampung.
Seluruh kepala daerah diminta mendukung pelaksanaan pengawasan di wilayah masing-masing dengan mengoordinasikan perangkat daerah terkait sesuai tugas dan kewenangannya.
Sementara itu, Satpol PP Provinsi Lampung bertanggung jawab melaksanakan pemeriksaan kesesuaian identitas kendaraan berdasarkan STNK dan kode QR sebelum pengisian solar subsidi dilakukan.
Pengawasan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas yang diterbitkan Kepala Satpol PP sesuai kewenangannya.
Hasil pemeriksaan juga wajib dicatat dan dilaporkan secara berkala kepada Gubernur Lampung. Laporan tersebut nantinya menjadi bahan pemantauan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan serta mengevaluasi penyaluran solar bersubsidi di daerah.
Pertamina Diminta Sosialisasikan Aturan kepada SPBU
Dalam instruksi yang sama, Pertamina Patra Niaga Retail Lampung diminta memberikan informasi kepada seluruh pengelola SPBU mengenai pelaksanaan pemeriksaan dokumen kendaraan pengguna solar subsidi.
Pertamina juga harus berkoordinasi dengan Satpol PP dalam mendukung proses pemeriksaan dan pencatatan hasil pengawasan di lapangan.
Selain memastikan koordinasi berjalan baik, Pertamina diminta menjaga agar penyaluran solar bersubsidi tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian antara data kendaraan dalam STNK dan kode QR yang digunakan, penanganan lebih lanjut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan tidak hanya menjadi bagian dari pengawasan di SPBU, tetapi juga dapat digunakan sebagai dasar evaluasi terhadap ketepatan penyaluran BBM bersubsidi di Provinsi Lampung.
Pengawasan Juga Ditujukan untuk Mengurangi Antrean SPBU
Selain mencegah penyalahgunaan solar subsidi, kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi antrean kendaraan di SPBU yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung menata distribusi BBM bersubsidi, khususnya solar yang digunakan kendaraan angkutan.
Pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Melalui instruksi tersebut, pemerintah daerah, Satpol PP, dan Pertamina diharapkan menjalankan tugas pengawasan secara terkoordinasi dan bertanggung jawab.
Pemprov Lampung menegaskan bahwa seluruh pihak yang menerima penugasan wajib melaksanakan instruksi sesuai kewenangan masing-masing dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

