PESISIR BARAT — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat mengamankan seorang pria berinisial MJ (50), warga Pesawaran, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual dengan modus pengobatan.
MJ diamankan polisi pada Minggu (27/9/2026) setelah penyidik menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial DS (25), warga Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Bangkunat pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Dr. Meidy Hariyanto mengatakan, laporan diterima kepolisian pada Jumat (25/9/2026). Setelah itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Informasi mengenai keberadaan MJ kemudian diperoleh pada Minggu sekitar pukul 12.30 WIB. Personel Unit PPA yang mendapat dukungan Tekab 308 langsung bergerak dan mengamankan tersangka di wilayah Bangkunat.
“Anggota Unit PPA mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka. Selanjutnya, anggota PPA yang dibackup Tekab 308 Polres Pesisir Barat langsung mendatangi tempat keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan di wilayah Bangkunat,” kata Meidy, Senin (28/9/2026).
Setelah ditangkap, MJ dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut tersangka mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik masih mendalami perkara tersebut dan melengkapi alat bukti.
Berawal dari Pengobatan
Meidy menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Rabu (16/9/2026). Saat itu, MJ datang ke rumah pelapor untuk membicarakan doa bersama terkait rencana pembangunan rumah di atas lahan kosong.
Dalam pertemuan tersebut, MJ membicarakan persoalan yang dikaitkan dengan gangguan gaib. Ia kemudian menyampaikan kepada pelapor bahwa istrinya diduga mengalami gangguan yang membutuhkan pengobatan.
Pelapor yang mempercayai perkataan tersebut kemudian menyetujui proses pengobatan. Menurut polisi, tersangka menjalankan sejumlah ritual dengan alasan untuk menghilangkan penyakit atau gangguan gaib yang disebut dialami korban.
MJ kembali datang ke rumah korban pada Selasa (22/9/2026) malam dan menawarkan pengobatan. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, proses tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan seksual terhadap korban tanpa persetujuan.
Kasus itu selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
Penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara, di antaranya memeriksa saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian pihak terkait, tikar, bantal, selimut, serta sebuah benda berbentuk keris berwarna emas yang disebut berkaitan dengan ritual pengobatan.
Atas perkara tersebut, MJ disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan kepolisian dalam penanganan perkara ini, memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Meidy menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik akan mendalami keterangan korban, saksi, dan tersangka serta mencocokkannya dengan barang bukti yang telah diamankan.
“Untuk saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pesisir Barat dan proses penyidikan masih terus dilakukan,” tandasnya.

