JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas komitmennya memperkuat pendidikan antikorupsi melalui penerapan Pendidikan Antikorupsi (PAK) sebagai bagian dari muatan lokal.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam acara Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” yang berlangsung di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi KPK terhadap langkah Pemprov Lampung dalam memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan.
Di Lampung, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan sebagai muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah berdasarkan Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat pendidikan karakter sekaligus menanamkan nilai-nilai integritas kepada peserta didik sejak berada di lingkungan sekolah.
Pendidikan antikorupsi yang diterapkan tidak hanya berfokus pada pemahaman mengenai tindak pidana korupsi. Lebih jauh, program tersebut diarahkan untuk membentuk karakter dan kebiasaan positif dalam kehidupan sehari-hari.
Nilai yang ditanamkan antara lain kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian, serta keberanian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimulai sejak dari ruang kelas. Menurutnya, pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan tindakan yang baik dan buruk serta membangun integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Setyo menegaskan penguatan pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah. Karena itu, pendidikan antikorupsi perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem pendidikan secara menyeluruh dan tidak berjalan secara sektoral.
Ia secara khusus mengapresiasi kebijakan Provinsi Lampung yang telah menerapkan Pendidikan Antikorupsi melalui muatan lokal untuk jenjang SMA dan SMK.
“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal sekaligus contoh yang bisa dikembangkan oleh daerah lain dalam memperkuat pendidikan antikorupsi.
“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Setyo berharap praktik baik yang dilakukan Lampung dapat diterapkan lebih luas di daerah lain. Kepala daerah yang telah memiliki kebijakan serupa diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan membangun budaya integritas.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan nilai-nilai antikorupsi sebagai kebiasaan dan bagian dari gaya hidup. Dengan demikian, budaya integritas diharapkan dapat tumbuh sejak peserta didik berada di lingkungan pendidikan.
Indeks Integritas Pendidikan
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 merupakan bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas di sektor pendidikan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
SPI Pendidikan mencakup sejumlah aspek, mulai dari karakter peserta didik, ekosistem pendidikan hingga tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan tersebut menjadi salah satu dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi untuk memperkuat pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
SPI Pendidikan sendiri telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal pelaksanaannya, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Penghargaan yang diterima Lampung menjadi bentuk apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah untuk menanamkan budaya integritas kepada generasi muda sejak dari lingkungan pendidikan.

