BANDAR LAMPUNG – Masyarakat di Provinsi Lampung diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul kenaikan status aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).
Peningkatan status gunung api tersebut berlaku sejak Jumat (9/10/2026) pukul 21.00 WIB. Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menegaskan pentingnya kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi bahaya erupsi.
Kepala BPBD Provinsi Lampung, Aswarodi, mengatakan kenaikan status tersebut ditetapkan setelah dilakukan evaluasi dan analisis terhadap perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Berdasarkan hasil pemantauan, pada 9 Oktober 2026 hingga pukul 19.20 WIB, tercatat sembilan kali erupsi dengan amplitudo maksimum 55 milimeter dan durasi mencapai 32 detik. Meski terjadi erupsi berulang, tinggi kolom erupsi tidak teramati.
Pengukuran menggunakan Real-time Seismic Amplitude Measurement (RSAM) menunjukkan fluktuasi aktivitas dengan energi relatif rendah. Sementara itu, data tiltmeter Stasiun Tanjung selama 21 September hingga 9 Oktober 2026 memperlihatkan pola fluktuatif dengan kecenderungan mendatar pada komponen Y.
Radius 5 Kilometer Menjadi Kawasan Terlarang
Seiring dengan kenaikan status menjadi Level III (Siaga), masyarakat dan wisatawan dilarang memasuki kawasan dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Pembatasan ini dilakukan untuk menghindari risiko yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas vulkanik. Potensi bahaya yang perlu diwaspadai meliputi lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, hingga kemungkinan erupsi sekunder akibat kontak material lava bersuhu tinggi dengan air laut atau air hujan.
Aswarodi menegaskan bahwa masyarakat perlu mematuhi ketentuan keselamatan dan tidak melakukan aktivitas di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona berbahaya.
Abu Vulkanik Belum Terdeteksi di Daratan Lampung
Di tengah peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau, pemantauan citra satelit Terminal BMKG Lampung hingga Sabtu (10/10/2026) pukul 07.00 WIB belum menunjukkan adanya dampak langsung abu vulkanik di wilayah daratan Provinsi Lampung.
Kendati demikian, kondisi tersebut tidak menghilangkan potensi bahaya apabila aktivitas vulkanik kembali berkembang. Masyarakat diminta tetap waspada dan mempersiapkan perlengkapan perlindungan diri, termasuk masker untuk mengantisipasi paparan abu vulkanik jika terjadi erupsi berkepanjangan.
BPBD Lampung juga mengingatkan masyarakat agar tidak panik dan tetap mengikuti perkembangan situasi melalui saluran informasi resmi.
Masyarakat Diminta Waspadai Informasi Hoaks
Selain mengantisipasi ancaman erupsi, BPBD Lampung meminta masyarakat tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai Gunung Anak Krakatau.
Informasi resmi mengenai perkembangan aktivitas gunung api dapat diakses melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta pembaruan dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Provinsi Lampung.
Masyarakat diharapkan mengikuti arahan petugas, menjauhi kawasan berbahaya, dan tidak mengambil tindakan berdasarkan kabar yang belum dipastikan kebenarannya.
BPBD Lampung menegaskan bahwa kewaspadaan dan kepatuhan terhadap rekomendasi instansi berwenang menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko bencana, terutama selama Gunung Anak Krakatau berada pada Level III (Siaga).

