Bandar Lampung (Krusial) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung Wirahadikusumah meminta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung mengambil langkah aktif untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan dugaan pelarangan peliputan yang melibatkan tim media Gubernur Lampung dan organisasi pers.
Wirahadikusumah mengatakan, Diskominfotik tidak seharusnya hanya menjadi penonton ketika muncul persoalan yang berpotensi mengganggu hubungan antara pemerintah dan insan pers. Sebagai perangkat daerah yang menangani komunikasi dan informasi publik, Diskominfotik dinilai memiliki peran strategis untuk membuka ruang dialog dan mendorong penyelesaian secara transparan.
Terlebih, persoalan tersebut menyeret nama Dina Puspa Sari, mantan wartawan yang kini bekerja dalam tim media Gubernur Lampung, terkait dugaan pelarangan peliputan terhadap wartawan.
“Persoalan ini tidak boleh dipandang sebatas konflik personal antara seorang anggota tim media dan wartawan. Jika pelarangan peliputan berkaitan dengan tugas jurnalistik, maka yang dipertaruhkan adalah kemerdekaan pers, keterbukaan informasi publik, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Wira sapaan akrabnya. Minggu (11/10)
Bahkan, Ia meminta Diskominfotik segera mempertemukan perwakilan tim media Gubernur Lampung dengan organisasi pers untuk mengklarifikasi persoalan sekaligus mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
Namun, ia mengingatkan agar pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial ataupun dimanfaatkan untuk menekan insan pers agar menghentikan kritik terhadap pemerintah. Menurutnya, salah satu hal mendasar yang harus ditegaskan dalam penyelesaian persoalan ini adalah batas kewenangan Tim Media Gubernur.
Tim Media Gubernur, kata dia, memiliki tugas membantu komunikasi, publikasi, dan penyampaian informasi mengenai kegiatan kepala daerah kepada masyarakat. Namun, fungsi tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk menentukan wartawan yang boleh atau tidak boleh menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Harus dibedakan antara pengaturan teknis peliputan dan pelarangan kerja jurnalistik. Pengaturan teknis bisa saja diperlukan karena keterbatasan kapasitas ruangan, alasan keamanan, atau protokol kegiatan. Tetapi, pembatasan itu harus memiliki alasan objektif, proporsional, dan diterapkan secara adil,” ujarnya.
Sebaliknya, apabila pembatasan dilakukan karena pemberitaan kritis, perbedaan pandangan, atau persoalan personal, Wirahadikusumah menilai hal tersebut perlu mendapat perhatian serius dan diklarifikasi secara terbuka.
Selain itu, kata Wira, bahwa kemerdekaan pers memiliki landasan hukum yang jelas. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers, sedangkan Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan hukum tersebut harus didasarkan pada fakta dan proses hukum, bukan sekadar asumsi atau penilaian sepihak.
“Diskominfotik tidak perlu mengambil alih fungsi Dewan Pers ataupun bertindak sebagai penegak hukum. Perannya adalah memastikan komunikasi pemerintah dengan insan pers tetap terbuka dan penyelesaian persoalan tidak berhenti pada pertemuan seremonial,” ucapnya.
Wira menambahkan, Diskominfotik memberikan penjelasan resmi mengenai hasil pertemuan, langkah perbaikan yang disepakati, serta jaminan bahwa akses peliputan dilaksanakan berdasarkan aturan yang jelas dan berlaku adil bagi seluruh wartawan.
Kemudian, sikap terbuka pemerintah akan membantu mencegah persoalan berkembang menjadi saling tuding antara pemerintah dan organisasi pers. Sebaliknya, jika tidak ada penjelasan maupun upaya penyelesaian, kondisi tersebut berisiko memunculkan persepsi bahwa pembatasan terhadap kerja jurnalistik dibiarkan.
Kendati Demikian, Wira turut menyoroti posisi Dina Puspa Sari yang sebelumnya pernah menjalani profesi sebagai wartawan. Ia meyakini persoalan tersebut masih dapat diselesaikan dengan iktikad baik. Jika dalam proses klarifikasi ditemukan adanya kekeliruan, ia berharap Dina bersedia mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf.
“Sebagai mantan wartawan, Dina tentu memahami bahwa kerja jurnalistik membutuhkan akses terhadap informasi, kebebasan mencari fakta, dan ruang untuk mengajukan pertanyaan kritis,” jelasnya.
Wira menambahkan, perpindahan profesi dari wartawan ke tim komunikasi pemerintah membawa tanggung jawab yang berbeda. Dalam posisi tersebut, Dina diharapkan menjalankan fungsi komunikasi sesuai kewenangannya serta memisahkan urusan personal dari pengaturan akses peliputan.
Bagi Wira, pengalaman sebagai wartawan semestinya menjadi modal untuk membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah dan pers, bukan justru menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.
“Mantan wartawan yang bekerja untuk pemerintah semestinya menjadi jembatan komunikasi antara kekuasaan dan pers, bukan menjadi tembok yang menghalangi keduanya,” pungkasnya.

