Sekda Lampung Minta Maaf, Ketua IJP: Persoalannya Ada di Tim Media Gubernur

oleh

BANDAR LAMPUNG — Polemik antara wartawan dan pihak yang disebut sebagai Tim Media Gubernur Lampung belum sepenuhnya selesai. Di tengah upaya Pemerintah Provinsi Lampung meredam persoalan melalui pertemuan dengan insan pers, muncul desakan agar evaluasi tidak hanya menyasar standar operasional prosedur (SOP), tetapi juga menyentuh kewenangan Tim Media Gubernur.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menemui pimpinan organisasi media, pimpinan redaksi, dan sejumlah insan pers di lingkungan Pemprov Lampung, Kamis (8/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Marindo menyampaikan permohonan maaf atas nama Pemprov Lampung, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Gubernur, serta jajaran organisasi perangkat daerah.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Pak Gubernur, Wakil Gubernur, dan jajaran OPD, kami menyampaikan permohonan maaf. Tidak ada sedikit pun niat dari kami untuk membatasi profesi jurnalistik maupun menutupi keterbukaan informasi publik,” kata Marindo.

Marindo hadir mewakili Gubernur Lampung yang tidak dapat datang karena memiliki agenda perayaan dan kegiatan adat yang telah dijadwalkan sebelumnya di Kabupaten Pesawaran.

Menurut Marindo, pemerintah daerah menjadikan persoalan yang terjadi sebagai bahan evaluasi internal. Salah satu yang akan dibenahi adalah SOP pengawalan kegiatan pimpinan daerah serta mekanisme komunikasi dengan media.

“Pertemuan hari ini menjadi bagian dari koreksi dan evaluasi bagi Pemprov Lampung. Kami sepakat untuk melakukan koreksi atas SOP pengawalan serta pengelolaan komunikasi publik, agar ke depan tidak ada lagi pesan yang tersumbat atau salah penafsiran,” ujarnya.

Marindo juga memberikan penjelasan mengenai status tim media pimpinan. Ia menyebut operasional dan perekrutan tim media pribadi pimpinan merupakan hubungan profesional personal dan tidak menggunakan alokasi APBD.

Namun, penjelasan tersebut justru membuka ruang pertanyaan lain di kalangan pers, terutama mengenai batas kewenangan tim tersebut ketika berhadapan langsung dengan wartawan dalam kegiatan kepala daerah.

IJP: Sekda Tidak Perlu Minta Maaf

Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Abung Mamasa, menilai permintaan maaf yang disampaikan Marindo bukan inti dari persoalan.

Menurut Abung, Marindo maupun Gubernur Lampung tidak perlu dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan pihak lain.

“Sekda tidak perlu minta maaf. Ini bukan kesalahan Sekda ataupun kesalahan Pak Gubernur. Yang harus dievaluasi adalah Tim Media Gubernur, khususnya Dina Puspa,” kata Abung.

Abung justru meminta Pemprov Lampung menjelaskan secara terbuka posisi dan kewenangan Tim Media Gubernur.

“Tim Media Gubernur ini sebenarnya punya kewenangan sampai sejauh mana? Siapa yang memberikan kewenangan untuk mengatur wartawan? Dan sumber gajinya dari mana?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara tim media pribadi pimpinan dengan perangkat pemerintah yang memang memiliki tugas dalam komunikasi publik, termasuk humas, protokol dan Dinas Kominfo.

Menurut Abung, tim media seharusnya berfungsi sebagai penghubung antara kepala daerah dengan wartawan, bukan justru menjadi penghalang akses jurnalistik.

“Tim media seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara gubernur dan wartawan, bukan menjadi tembok. Jangan sampai persoalan teknis justru membuat hubungan gubernur dengan pers menjadi terganggu,” katanya.

Bermula dari Pengakuan Wartawan Dilarang Meliput

Polemik ini mencuat setelah wartawan Garuda TV, Verza atau Aza, mengaku mendapat larangan meliput agenda olahraga Gubernur Lampung di The Canopy Lampung pada 2 Oktober 2026.

Aza juga mengaku diminta menghapus rekaman yang telah dibuat saat berada di lokasi kegiatan.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai batas antara pengaturan teknis sebuah kegiatan dengan independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Abung mengatakan pembatasan teknis dapat diterapkan apabila memang berkaitan dengan tata tertib kegiatan. Namun, menurut dia, mekanisme penyampaiannya tetap harus profesional dan tidak menghambat kerja jurnalistik.

“Kalau memang ada yang salah, orang yang melakukan kesalahan yang harus bertanggung jawab. Jangan Sekda yang diminta meminta maaf atas sesuatu yang bukan kewenangannya,” tegasnya.

Bagi IJP, persoalan tersebut tidak berhenti pada akses seorang wartawan dalam satu agenda. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah membangun pola komunikasi yang sehat dengan pers.

Pemerintah membutuhkan media untuk menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Sementara media membutuhkan akses agar dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara independen.

Karena itu, Abung meminta Pemprov Lampung tidak sekadar melakukan pembenahan administratif, tetapi mengevaluasi secara menyeluruh pola kerja dan komunikasi Tim Media Gubernur.

Pers Pertimbangkan Sikap Lebih Tegas

Abung bahkan menyebut kalangan media dapat mengambil sikap jika persoalan tersebut tidak diselesaikan secara terbuka.

Salah satu opsi yang disebutnya adalah penghentian pemberitaan mengenai agenda pembangunan Pemprov Lampung.

“Kalau tidak ada penyelesaian, awak media bisa saja memblok pemberitaan pembangunan Pemprov Lampung. Ini bukan ancaman, tetapi bentuk kekecewaan teman-teman pers,” ujarnya.

Meski menyampaikan opsi tersebut, Abung menegaskan IJP masih mengutamakan dialog dan tidak ingin persoalan berkembang menjadi konflik terbuka antara pemerintah dan pers.

Ia berharap polemik yang terjadi menjadi momentum bagi Pemprov Lampung untuk memperjelas tata kelola komunikasi media, termasuk batas kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan kepala daerah.

“Gubernur dan wartawan sebenarnya tidak punya masalah. Jangan sampai persoalan komunikasi oknum justru merusak hubungan yang selama ini sudah terbangun antara Pemprov Lampung dan insan pers,” pungkas Abung.

Di sisi lain, Marindo menegaskan keberadaan pers tetap menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah.

“Pembangunan daerah tidak bisa berjalan sendiri tanpa peran teman-teman media. Prinsip kita jelas, no one left behind—tidak ada yang ditinggalkan dalam proses pembangunan di Lampung,” kata Marindo.

Kini, publik dan kalangan pers menunggu tindak lanjut konkret dari evaluasi yang dijanjikan Pemprov Lampung, terutama terkait mekanisme kerja, batas kewenangan, serta pola komunikasi pihak yang mendampingi kegiatan Gubernur Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *